BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Guru
memang menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Guru dapat dihormati
oleh masyarakat karena kewibawaannya, sehingga masayarakat tidak meragukan
figur guru. Masyarakat percaya bahwa dengan adanya guru, maka dapat
mendidik dan membentuk kepribadian anak didik mereka dengan baik agar mempunyai
intelektualitas yang tinggi serta jiwa kepemimpinan yang bertanggungjawab. Jadi
dalam pengertian yang sederhana, guru dapat diartikan sebagai orang yang
memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Sedangkan guru dalam pandangan
masyarakat itu sendiri adalah orang yang melaksanakan pendidikan
ditempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan yang formal saja
tetapi juga dapat dilaksanakan dilembaga pendidikan non-formal seperti di
masjid, di surau/mushola, di rumah dan sebagainya.
Seorang
guru mempunyai kepribadian yang khas. Disatu pihak guru harus ramah, sabar,
menunjukkan pengertian, memberikan kepercayaan dan menciptakan suasana aman.
Akan tetapi di lain pihak, guru harus memberikan tugas,mendorong siswa untuk
mencapai tujuan, menegur, menilai, dan mengadakan koreksi. Dengan demikian,
kepribadian seorang guru seolah-olah terbagi menjadi 2 bagian. Di satu pihak
bersifat empati, di pihak lain bersifat kritis. Di satu pihak menerima, di lain
pihak menolak. Maka seorang guru yang tidak bisa memerankan pribadinya sebagai
guru, ia akan berpihak kepada salah satu pribadi saja. Dan berdasarkan hal-hal
tersebut, seorang guru harus bisa memilah serta memilih kapan saatnya berempati
kepada siswa, kapan saatnya kritis, kapan saatnya menerima dan kapan saatnya
menolak. Dengan perkatan lain, seorang guru harus mampu berperan ganda. Peran
ganda ini dapat di wujudkan secara berlainan sesuai dengan situasi dan kondisi
yang di hadapi.
Tugas
guru sebagai suatu profesi, menuntut kepada guru untuk mengembangkan
profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Mendidik, mengajar, dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai suatu
profesi. Tugas guru sebagai pendidik, meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai
hidup kepada anak didik. Tugas guru sebagai pengajar berarti meneruskan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada anak didik. Tugas guru
sebagai pelatih berarti mengembangkan ketrampilan dan menerapakannya dalam
kehidupan demi masa depan anak didik. Guru juga mempunyai kemampuan, keahlian
atau sering disebut dengan kompetinsi profesional. Kompetensi profesional yang
dimaksud tersebut adalah kemampuan guru untuk menguasai masalah akademik yang
sangat berkaitan dengan pelaksanaan proses belajar mengajar, sehingga
kompetensi ini mutlak dimiliki guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik
dan pengajar.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut
:
1. Apa pengertian dari Guru?
2.
Apakah peran dan fungsi Guru?
3. Apa
pengertian dan ciri – ciri menjadi seorang Guru Profesioal?
4. Apa
pengertian dari Kompetensi Guru dan jelaskan komponennya?
5.
Bagaimana Kode Etik Guru?
1.3 Manfaat
dan Tujuan penulis
Pada dasarnya
tujuan penulis makalah ini terbagi menjadi dua bagian yaitu tujuan khusus umum
dan khusus. Tujuan umum adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
tentang guru. Adapun tujuan khusus dari penyunsun makalah ini adalah :
1. untuk dapat menjelaskan proses dalam
pembelajaran.
2. Dapat menjelaskan pengertian dari Guru.
3. Dapat mendeskripsikan peran dan fungsi
seorang Guru.
4. Dapat menjelaskan pengertian dari Guru
Profesional.
5. Dapat mengetahui ciri – ciri bagaimana
menjadi Guru Profesional.
6.
Dapat mengidentifikasi kompetensi dasar seorang Guru dan macam - macam
kompetensinya.
7.
Untuk mengetahui tentang Kode Etik dan dapat mengetahui persatuan
organisasi Guru nasional.
1.4
metode penulis
Dalam proses
penyunsunan makalah ini menggunakan studi literatur sebagai teknik pendekatan
dalam proses penyunsunan dan penulisan makalah ini selain itu juga menggunakan
pencarian internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Guru
Guru
dalam bahasa jawa adalah menunjuk pada seorang yang harus digugu dan ditiru oleh semua murid dan bahkan
masyarakat. Harus digugu artinya segala sesuatu yang
disampaikan olehnya senantiasa dipercaya dan diyakkini sebagai kebenaran oleh
semua murid. Sedangkan ditiru artinya seorang guru harus menjadi
suri teladan (panutan) bagi semua muridnya.
Secara
tradisional guru adalah seorang yang berdiri didepan kelas untuk menyampaikan
ilmu pengetahuan.
Guru
sebagai pendidik dan pengajar anak, guru diibaratkan seperti ibu kedua yang
mengajarkan berbagai macam hal yang baru dan sebagai fasilitator anak
supaya dapat belajar dan mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya
secara optimal,hanya saja ruang lingkupnya guru berbeda, guru mendidik dan mengajar di sekolah negeri
ataupun swasta.
1. Menurut Noor Jamaluddin (1978: 1)
Guru adalah pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi
bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan
rohaninya agar mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan
tugasnya sebagai makhluk Allah khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial dan
individu yang sanggup berdiri sendiri.
2. Menurut Peraturan Pemerintah Guru
adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau keterampilan tertentu serta
bersifat mandiri.
3. Menurut Keputusan Men.Pan Guru adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan pendidikan di sekolah.
4. Menurut Undang-undang No. 14
tahun 2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
2.2 Peran dan Fungsi Guru
Para pakar pendidikan di Barat telah melakukan penelitian
tentang peran guru yang harus dilakoni. Peran guru yang beragam telah
diidentifikasi dan dikaji oleh Pullias dan Young (1988), Manan (1990) serta
Yelon dan Weinstein (1997).
Adapun peran-peran
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan
identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru
harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa,
mandiri dan disiplin. Peran guru sebagai pendidik (nurturer)
berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk
memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan
jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas
tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar,
persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan
hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat
disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab
pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat
laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.
2. Guru Sebagai Pengajar
Peranan
guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam kegiatan belajar peserta
didik dipengaruhi oleh berbagai factor, seperti motivasi, kematangan, hubungan
peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa aman dan
keterampilan guru dalam berkomunikasi. Jika factor-faktor di atas dipenuhi,
maka melalui pembelajaran peserta didik dapat belajar dengan baik. Guru harus
berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik dan terampil dalam
memecahkan masalah.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang guru
dalam pembelajaran, yaitu: Membuat ilustrasi, Mendefinisikan, Menganalisis,
Mensintesis, Bertanya, Merespon, Mendengarkan, Menciptakan kepercayaan,
Memberikan pandangan yang bervariasi, Menyediakan media untuk mengkaji materi
standar, Menyesuaikan metode pembelajaran, Memberikan nada perasaan.
Agar pembelajaran memiliki kekuatan yang maksimal,
guru-guru harus senantiasa berusaha untuk mempertahankan dan meningkatkan
semangat yang telah dimilikinya ketika mempelajari materi standar.
3. Guru Sebagai Pembimbing
Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan,
yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggung jawab atas
kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya
menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral
dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks.
Sebagai pembimbing
perjalanan guru memerlukan kompetensi yang tinggi untuk melaksanakan empat hal
berikut:
a. Guru harus merencanakan tujuan dan
mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai.
b. Guru harus melihat keterlibatan
peserta didik dalam pembelajaran, dan yang paling penting bahwa peserta didik
melaksanakan kegiatan belajar itu tidak hanya secara jasmaniah, tetapi mereka
harus terlibat secara psikologis.
c. Guru harus memaknai kegiatan
belajar.
d. Guru harus melaksanakan penilaian.
4. Guru Sebagai Pemimpin
Guru diharapkan mempunyai kepribadian dan ilmu
pengetahuan. Guru menjadi pemimpin bagi peserta didiknya.
Ia akan menjadi imam.
5. Guru Sebagai Pengelola Pembelajaran
Guru harus mampu menguasai berbagai metode pembelajaran. Selain itu, guru juga
dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar supaya
pengetahuan dan keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman.
6. Guru Sebagai Model dan Teladan
Guru merupakan model atau teladan bagi para peserta didik
dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Terdapat kecenderungan yang
besar untuk menganggap bahwa peran ini tidak mudah untuk ditentang, apalagi
ditolak. Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan
mendapat sorotan peserta didik serta orang disekitar lingkungannya yang
menganggap atau mengakuinya sebagai guru. Ada beberapa hal yang harus
diperhatikan oleh guru: sikap dasar, bicara dan gaya bicara, kebiasaan bekerja,
sikap melalui pengalaman dan kesalahan, pakaian, hubungan kemanusiaan, proses
berfikir, perilaku neurotis, selera, keputusan, kesehatan, gaya hidup secara
umum.
Perilaku guru sangat mempengaruhi peserta didik, tetapi
peserta didik harus berani mengembangkan gaya hidup pribadinya sendiri.
Guru yang baik adalah yang menyadari kesenjangan antara
apa yang diinginkan dengan apa yang ada pada dirinya, kemudian menyadari
kesalahan ketika memang bersalah. Kesalahan harus diikuti dengan sikap merasa
dan berusaha untuk tidak mengulanginya.
7. Sebagai Anggota Masyarakat
Peranan
guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat. Seorang guru diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan
disegala bidang yang sedang dilakukan. Ia dapatmengembangkan kemampuannya pada
bidang-bidang dikuasainya. Guru perlu juga memiliki kemampuan untuk berbaur dengan
masyarakat melalui kemampuannya, antara lain melalui kegiatan olah raga, keagamaan dan
kepemudaan. Keluwesan bergaul harus dimiliki, sebab kalau tidak pergaulannya akan menjadi
kaku dan berakibat yang bersangkutan kurang bisa diterima oleh masyarakat.
8. Guru sebagai administrator
Seorang
guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai
administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Guru akan dihadapkan pada
berbagai tugas administrasi di sekolah. Oleh karena itu seorang guru dituntut
bekerja secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses
belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang
dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan
sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya
dengan baik.
9. Guru Sebagai Penasehat
Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik juga
bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat
dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati orang.
Peserta didik senantiasa berhadapan dengan kebutuhan
untuk membuat keputusan dan dalam prosesnya akan lari kepada gurunya. Agar guru
dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan penasihat secara lebih
mendalam, ia harus memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental.
10. Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
Guru menerjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam
kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Dalam hal ini, terdapat jurang yang
dalam dan luas antara generasi yang satu dengan yang lain, demikian halnya
pengalaman orang tua memiliki arti lebih banyak daripada nenek kita. Seorang
peserta didik yang belajar sekarang, secara psikologis berada jauh dari
pengalaman manusia yang harus dipahami, dicerna dan diwujudkan dalam
pendidikan.
Tugas guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman
yang berharga ini kedalam istilah atau bahasa moderen yang akan diterima oleh
peserta didik. Sebagai jembatan antara generasi tua dan genearasi muda, yang
juga penerjemah pengalaman, guru harus menjadi pribadi yang terdidik.
11. Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
Kreativitas merupakan hal yang sangat penting dalam
pembelajaran dan guru dituntut untuk mendemonstrasikan dan menunjukkan proses
kreatifitas tersebut. Kreatifitas merupakan sesuatu yang bersifat universal dan
merupakan cirri aspek dunia kehidupan di sekitar kita. Kreativitas ditandai
oleh adanya kegiatan menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada dan tidak
dilakukan oleh seseorang atau adanya kecenderungan untuk menciptakan sesuatu.
Akibat dari fungsi ini, guru senantiasa berusaha untuk
menemukan cara yang lebih baik dalam melayani peserta didik, sehingga peserta
didik akan menilaianya bahwa ia memang kreatif dan tidak melakukan sesuatu
secara rutin saja. Kreativitas menunjukkan bahwa apa yang akan dikerjakan oleh
guru sekarang lebih baik dari yang telah dikerjakan sebelumnya.
12. Guru Sebagai Emansipator
Dengan
kecerdikannya, guru mampu memahami potensi peserta didik, menghormati setiap
insan dan menyadari bahwa kebanyakan insan merupakan “budak” stagnasi
kebudayaan. Guru mengetahui bahwa pengalaman, pengakuan dan dorongan seringkali
membebaskan peserta didik dari “self image” yang tidak menyenangkan, kebodohan
dan dari perasaan tertolak dan rendah diri. Guru telah melaksanakan peran
sebagai emansipator ketika peserta didik yang dicampakkan secara moril dan
mengalami berbagai kesulitan dibangkitkan kembali menjadi pribadi yang percaya
diri.
13. Guru Sebagai Evaluator
Evaluasi
atau penilaian merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena
melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variable lain yang
mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin
dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Teknik apapun yang dipilih,
dalam penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga
tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut.
14. Guru Sebagai Kulminator
Guru
adalah orang yang mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal hingga
akhir (kulminasi). Dengan rancangannya peserta didik akan melewati tahap
kulminasi, suatu tahap yang memungkinkan setiap peserta didik bisa mengetahui
kemajuan belajarnya. Di sini peran kulminator terpadu dengan peran sebagai
evaluator.
Guru
sejatinya adalah seorang pribadi yang harus serba bisa dan serba tahu. Serta
mampu mentransferkan kebisaan dan pengetahuan pada muridnya dengan cara yang
sesuai dengan perkembangan dan potensi anak didik.
Begitu banyak peran yang harus diemban oleh seorang guru.
Peran yang begitu berat dipikul di pundak guru hendaknya tidak menjadikan calon
guru mundur dari tugas mulia tersebut. Peran-peran tersebut harus menjadi
tantangan dan motivasi bagi calon guru. Dia harus menyadari bahwa di masyarakat
harus ada yang menjalani peran guru. Bila tidak, maka suatu masyarakat tidak
akan terbangun dengan utuh. Penuh ketimpangan dan akhirnya masyarakat tersebut
bergerak menuju kehancuran.
2.3 Guru Profesional
A. Pengertian Guru Profesional
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, guru bermakna orang yang pekerjaannya (mata
pencahariannya) adalah mendidik dan mengajar. Sedangkan menurut Ondi Saondi
M.Pd, dan Drs. Aris suherman M.Pd, dalam bukunya Etika Profesi
keguruan mendifinisikan profesi sebagi pekerjaan yang dilakukan sebagai
kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesional
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktikkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekadar hobi,
untuk senang-senang, atau mengisi waktu luang.
Jadi,
berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud guru
profesional adalah seseorang yang profesinya mengajar dan mengandalkan suatu
keahlian yang tinggi dalam bidang mengajar tersebut.
2.3 Ciri-Ciri Guru
Profesional
Ciri-ciri guru profesionalisasi akan mulai nampak, seperti yang
dikemukakan oleh Robert W. Richey (1974) sebagai berikut :
1. Para guru akan bekerja hanya semata-mata
memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
2. Para guru secara hulcum dituntut untuk
memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar serta
persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
3. Para guru dituntut memiliki pemahaman serta
keterampilan yang tinggi dalam hal bahan pengajar, metode, anak didik, dan
landasan kependidikan.
4. Para guru dalam organisasi profesional,
memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak
ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
5. Para guru, diusahakan untuk selalu mengikuti
kursus-kursus, workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam
berbagai kegiatan in service.
6. Para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu
karier hidup (a life career).
7. Para guru memiliki nilai dan etika yang
berfungsi secara nasional maupun secara lokal.
2.4 Kompetensi Guru
A. Pengertian kompetensi guru
Pada
dasarnya, terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru
berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar, tugas guru ini sangat
berkaitan dengan 4 kompetensi tersebut. Pada hakikatnya guru merupakan profesi,
yang mana profesi itu sendiri merupakan pekerjaan yang didasarkan pada
pendidikan intelektual khusus, yang bertujuan memberi pelayanan dengan terampil
kepada orang lain dengan mendapat imbalan tertentu. Sedangkan profesional
sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang berkualitas tinggi yang
dimiliki oleh seseorang. (Iskandar,2009)
Kompetensi
Guru juga merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru, dinyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki
oleh Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Berikut akan dijelaskan tentang ke empat
kompetensi diatas :
a. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan
pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi
ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi
pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator
esensial sebagai berikut:
1) Memahami peserta didik. Subkompetensi
ini memiliki indikator esensial: memamahami
peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif,
memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal-ajar awal
peserta didik.
2) Merancang pembelajaran, termasuk
memahami landasan pendidik-an untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini
memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran
berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan
materi ajar, serta menyusun
rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3) Melaksanakan pembelajaran.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting)
pembelajaran, dan melaksanakan
pembelajaran yang kondusif.
4) Merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan
evaluasi (assess-ment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan
berbagai metode:menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk
menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memanfaatkan hasil penilaian
pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5) Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini
memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan
berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengem-bangkan
berbagai potensi nonakademik.
b. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut
dapat dijabarkan menjadi sub kompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
1) Memiliki kepribadian yang mantap dan
stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan
norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan
memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2) Memiliki kepribadian yang dewasa.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam
bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
3) Memiliki kepribadian yang arif.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang
didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan
menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4) Memiliki kepribadian yang berwibawa.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang
berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
5) Memiliki akhlak mulia dan dapat
menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak
sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan
memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
c. Kompetensi Profesional
Kompetensi
professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran
bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi
materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
Secara rinci masing-masing elemen kompe-tensi
tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
1) Menguasai substansi keilmuan yang
terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur,
konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau kohe-ren dengan materi ajar;
memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2) Menguasai langkah-langkah penelitian
dan kajian kritis untuk me-nambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi
bidang studi.
d. Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan
indikator esensial sebagai berikut:
1) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
2) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. c. Mampu berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat
sekitar.
2.5 Kode Etik Guru
a) Pengertian
Kode etik guru Indonesia menurut PGRI (1973)
adalah landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam
melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.
Tujuan
kode etik profesi adalah untuk kepentingan anggota dan organisasi profesi itu
sendiri.
1. Menjunjung tinggi martabat profesi
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggotanya
3. Meningkatkan pengabdian para anggota
profesi
4. Meningkatkan mutu profesi
5. Meningkatkan mutu organisasi.
b) Organisasi Guru
Nasional
§ Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI)
§ Persatuan Guru Swasta Indonesia(PGSI)
§ Persatuan Guru Madrasah Indonesia(PGMI)
§ Ikatan Guru Indonesia(IGI)
§ Federasi Serikat Guru Indonesia(FSGI)
§ Persatuan Guru Seluruh Indonesia(PGSI)
0 comments:
Posting Komentar