Sabtu, 21 Juli 2018

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA PGRI


Pada postingan kali ini kita akan membahas mengenai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PGRI. Pada unggahan kali ini diharapkan pembaca dapat mengetahui apa itu AD/ART PGRI, isi singkat AD/ART PGRI, anak lembaga dan badan khusus PGRI.


1. 1 POKOK-POKOK AD/ART PGRI
A. Pengertian
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah landasan utama dan terutama sebuah organisasi yang harus dipegang teguh oleh anggota dan pengurus. AD/ART bersifat lentur yang memberi ruang gerak para pelaksana organisasi tetapi juga harus memberikan arahan sehingga tersedia pegangan serta acuan bagi para pelaku organisasi. AD/ART dapat mengantisipasi arah perkembangan pemerintahan, politik, kemasyarakatan, organisasi, tuntutan anggota dan tantangan masa depan.
B. Isi singkat AD/ART PGRI
a. Pembukaan
Dalam pembukaan AD/ART PGRI antara lain harus memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Nama “Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI;
2. Kesinambungan dengan awal berdirinya organisasi sehingga kita yang hidup sekarang dan yang akan datang hanyalah penerus dan bukanlah pendiri PGRI;
3. Tanggal dan tempat berdirinya pertama berdirinya PGRI harus tercantum resmi yaitu Surakarta atau Solo pada 25 November 1945;
4. Jatidiri organisasi secara singkat harus tersurat sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan karena itu terbaca pada tujuan didirikannya PGRI yang pertama kali;
5. Sifat organisasi PGRI tercantum juga sebagai organisasi yang unitaristik, independent, dan non politik praktis;
6. Asas dan dasar organisasi yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan;
7. Pernyataan tekad para pengurus PGRI untuk mempertahankan dan meneruskan cita-cita para pendiri serta berjanji tidak akan menyelewengkan organisasi sebab kalau tidak ada janji dan tekad ini, para penerus tidak berhak menjadi dan bukan “penerus” PGRI.
b. Pasal Demi Pasal Mengenai AD/ART
Sesuai dengan keputusan Konpus II pada 2001, penyempurnaan AD/ART PGRI didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
1. Otonomi daerah sehingga nomenklatur dan juga akronim harus disesuaikan pada semua tingkat organisasi serta perangkat dan alat perlengkapannya seperti kata daerah tingkat I,tingkat II, yang mengakibatkan organisasi PGRI harus menyesuaikan pada nomenklatur baru.
2. Otonomi daerah juga mengakibatkan struktur pemerintah yang berubah menuntut kewenangan dan keleluasaan organisasi di daerah. Dengan berpindahnya kewenangan mengelola pendidikan ke daerah maka organisasi di daerah harus mampu mengimbangi perubahan ini.
3. Praktek dan tingkah laku pengelolaan organisasi harus disempunakan.
4. Perkembangan kehidupan demokrasi yang makin menonjol akan berpengaruh pada kehidupan organisasi di masa datang.
2.2 PROGRAM KERJA PGRI
PGRI mulai tahun 1998 kembali memperlihatkan peran politiknya secara proporsional dan professional khususnya dalam melahirkan Undang-Undang yang terkait dengan guru dan pendidikan. Salah satu hasilnya adalah Undang-Undang Guru dan Dosen. Tercantumnya batas usia pensiun guru yang lebih tegas yaitu 60 tahun, tambahan kesejahteraan seperti tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, kemudahan memperoleh pendidikan bagi anak-anaknya adalah sebagian dari hal-hal yang awalnya dimunculkan oleh PGRI dan bersama dengan mitra kerja diperjuangkan dengan susah payah oleh PGRI politik bangsa.
2.3 LANDASAN, TUJUAN, FUNGSI, dan SASARAN
1. Landasan
1. Idiil : Pancasila
2. Konstitusional : UUD 1945
3. Operasional : a. AD dan ART PGRI
b. Strategi Dasar Perjuangan PGRI dalam memasuki Era Baru Abad XXI.
2. Tujuan
a. Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan NKRI dan mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b. Berperan serta aktif mencapai tujuan nasional dlam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
c. Berperan serta mengembangkan sistem dan pelaksanaan Pendidikan Nasional.
3. Fungsi
a. Memberi arahan tentang pokok-pokok program yang akan dijadikan pedoman bagi organisasi dalam menjalankan kegiatannya.
b. Memberi arahan kepada organisasi didalam menjalankan reformasi organisasi.
c. Memeberi arahan kepada organisasi dalam iku serta menetapkan langkah-langkah dalam melaksanakan reformasi pendidikan nasional.
4. Sasaran
1. Refungsional dan revitalisasi jatidiri PGRI sehingga memiliki landasan kejuangan yang kuat serta memiliki visi yang memberikan motivasi, daya pikat, dan daya rekat yang mampu menghimpun para guru dalam satu wadah dan kegiatan kejuangan.
2. Restrukturisasi dan penataan organisasi dari Pusat sampai Daerah yang meliputi seluruh tatanan organisasi PGRI termasuk Anak Lembaga, Badan Khusus, dan Himpunan Profesi dan keahlian sejenis.
3. Meningkatkan kesadaran seluru Pengurus PGRI dari Daerah sampai Ranting mengenai perlunya perubahan sikap, perilaku, awasan, dan tanggung jawab organisasi dalam era reformasi dan dalam masa mendatang.



2.4 ANAK LEMBAGA DAN BADAN KHUSUS PGRI
1. Pengertian
a. Anak Lembaga PGRI adalah Lembaga untuk mengelola bidang dan/atau tugas tertentu dalam upaya mencapai tujuan PGRI yang bersifat tetap dan jangka panjang.
b. Badan Khusus PGRI adalah Badan untuk melaksanakan program tertentu, dan dalam waktu tertentu yang ditetapkan forum organisasi, baik sebagai upaya mencapai sasaran program PGRI maupun dalam upaya kerja sama dengan pihak lain.
2. Persamaan dan Perbedaan Anak Lembaga dan Badan Khusus
Persamaannya yaitu keduanya adalah perangkat kelengkapan organisasi. Perbedaanya yaitu kegiatan yang dilaksanakan.
No. Perihal Anak Lembaga Badan Khusus
1. Bentuk Badan Hukum Tidak harus Badan Hukum
2. Pembentukan Oleh Pengurus Besar Tidak harus Pengurus Besar
3. Ruang Lingkup Nasional Nasional atau Regional
4. Tugas Bidang tertentu Program tertentu
5. Sifat Permanen Dapat tidak permanen
6. Fungsi Pengelolaan Pelaksanaan
7. Waktu Jangka Panjang Dapat jangka pendek
8. Sumber Tujuan PGRI Program PGRI
9. Tujuan/Sasaran Mencapai tujuan PGRI Mencapai sasaran program

3. Badan Khusus dan Tnggung Jawabnya
a. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan serta cara kerja badan khusus diatur dalam peraturan tersendiri.
b. Badan khusus yang dibentuk oleh PGRI harus tunduk kepada semua peraturan dan keputusan PGRI sebagai induk organisasi.
4. Fungsi dan Kegiatan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI yang selanjutnya disebut YPLP PGRI
a. Mendirikan dan menyelenggarakan serta membina lembaga-lembaga pendidikan.
b. Melaksanakan atau menyelenggarakan penelitian dan percobaan dib idang pendidikan.
c. Menyelenggaran penataran bagi tenaga kependidikan yang bekerja pada lembaga pendidikan PGRI.
5. Fungsi dan Kegiatan Lembaga Konsultasi dan Bantuan  Hukum PGRI yang selanjutnya disebut LKBH PGRI
a. Menyelengarakan pemberian konsultasi dan bantuan hokum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
b. Mengadakan ceramah, diskusi, seminar, penerangan menerbitkan buku, brosur, dan kegiatan lain di bidang hukum.
c. Mengadakan kerja sama dengan lembaga-lembaga dan badan-badan seprofesi serta instansi pemerintah maupun non pemerintah.


NILAI DAN PRINSIP ANTI KORUPSI

A. NILAI-NILAI ANTI KORUPSI
Nilai-nilai anti korupsi meliputi kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, pertanggungjawaban, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan.
1. KEJUJURAN
Jujur adalah salah satu sifat yang sangat penting bagi kehidupan mahasiswa tanpa sifat jujur mahasiswa tidak akan dipercaya dalam kehidupan sosialnya (Sugono;2008).
2. KEPEDULIAN
Menurut Sugono definisi kata peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan (Sugono : 2008). Nilai kepedulian sangat penting bagi seorang mahasiswa dalam kehidupan di kampus dan di masyarakat. Sebagai calon pemimpin masa depan, seorang mahasiswa perlu memiliki rasa kepedulian terhadap lingkungannya, baik lingkungan di dalam kampus maupun lingkungan di luar kampus.
3. KEMANDIRIAN
Kondisi mandiri bagi mahasiswa dapat diartikan sebagai proses mendewasakan diri yaitu dengan tidak bergantung pada orang lain untuk mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan karakter kemandirian tersebut mahasiswa dituntut untuk mengerjakan semua tanggung jawab dengan usahanya sendiri dan bukan orang lain (Supardi : 2004).
4. KEDISIPLINAN
Menurut Sugono definisi kata disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan (Sugono : 2008). Dalam mengatur kehidupan kampus baik akademik maupun sosial mahasiswa perlu hidup disiplin.
Manfaat hidup disiplin adalah mahasiswa dapat mencapai tujuan hidupnya dengan waktu yang lebih efisien. Disiplin juga memuat orang lain percaya dalam mengelola suatu kepercayaan.

5. TANGGUNG JAWAB
Menurut Sugono definisi kata tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunyha (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan) (Sugono : 2008).
Tanggung jawab adalah menerima segala sesuatu dari sebuah peraturan yang salah, baik itu disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung jawab juga merupakan suatu pengabdian atau pengorbanan. Maksudnya pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta kasih sayang, norma, atau satu ikatan dari semua itu dilakukan dengan ikhlas.
6. KERJA KERAS
Bekerja keras merupakan hal yang penting guna tercapainya hasil yang sesuai dengan target. Akan tetapi bekerja keras akan menjadi tidak berguna jika tanpa adanya pengetahuan. Di dalam kampus, para mahasiswa diperlengkapi dengan berbagai ilmu pengetahuan. Di situlah para pengajar agar setiap usaha kerja keras mahasiswa dan juga arahan-arahan kepada mahasiswa tidak menjadi sia-sia.
7. SEDERHANA
Gaya hidup sederhana sebaiknya perlu dikembangkan sejak mahasiswa mengenyam masa pendidikannya. Dengan gaya hidup sederhana, setiap mahasiswa dibiasakan untuk tidak hidup boros, hidup sesuai dengan kemampuannya dan dapat memenuhi semua kebutuhannya.
Dengan menerapkan prinsip hidup sederhana, mahaiswa dibina untuk memprioritaskan kebutuhan di atas keinginannya.
8. KEBERANIAN
Rasa percaya kepada diri sendiri adalah mutlak perlu, karena mahasiswa harus memelihara rasa percaya kepada diri sendiri secara terus menerus, supaya bisa memperkuat sifat-sifat lainnya. Jika mahasiswa percaya kepada diri sendiri, maka hal ini akan terwujud dalam segala tingkah laku mahasiswa.

9. KEADILAN
Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak. Bagi mahasiswa karakter adil ini perlu sekali dibina sejak masa perkuliahannya agar mahasiswa dapat belajar mempertimbangkan dan mengambil keputusan secara adil dan benar.
B. PRINSIP-PRINSIP ANTI KORUPSI
1. AKUNTABILITAS
Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggungjawabkan kinerjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga (Bappenas : 2002). Lembaga-lembaga tersebut berperan dalam sektor bisnis, masyarakat, public, maupun interaksi antara ketiga sektor.
2. TRANSPARANSI
Salah satu prinsip penting anti korupsi lainnya adalah transparansi. Prinsip transparansi ini penting karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh public (Prasojo : 2007).
3. KEWAJARAN
Prinsip anti korupsi lainnya adalah prinsip kewajaran. Prinsip fairness atau kewajaran ini ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya. Sifat-sifat prinsip kewajaran ini terdiri dari lima hal penting yaitu komprehensif, dan disiplin, fleksibilitas, terprediksi, kejujuran, dan informatif.


4. KEBIJAKAN
Prinsip anti korupsi yang keempat adalah prinsip kebijakan. Kebijakan anti korupsi ini tidak selalu identik dengan undang-undang anti korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran Negara oleh para pejabat negara.
5. KONTROL KEBIJAKAN
Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Pada prinsip ini, akan dibahas mengenai lembaga-lembaga pengawasan di Indonesia, self-evaluating organization, reformasi sistem pengawasan di Indonesia, problematika pengawasan di Indonesia. Bentuk kontrol kebijakan berupa partisipasi, evolusi, dan reformasi.


REFLEKSI
Sebelumnya saya memang menyukai pelajaran yang tidak banyak bergelut dengan angka, seperti mata kuiah Ke-PGRIan ini, dari awal saya memang sudah tertarik, meskipun tidak semua materi bisa saya pahami, tapi setidaknya saya banyak menemukan pengetahuan-pengetahuan baru. Dan dalam bab AD/ART PGRI ini, saya banyak menemukan fakta-fakta baru yang belum saya ketahui sebelumnya. Seperti adanya badan khusus PGRI ataupun tentang anak lembaga. Serta mengenai landasa, sasaran, fungsi, maupun tujuan dari PGRI. Dari hari ke hari, semangat saya untuk mengikuti mata kuliah ini tidak pernah hilang. Disamping itu juga dengan dosen yang menyenangkan. Menjadikan suasana kegiatan belajar menjadi menyenangkan dan tidak membosankan.

0 comments:

Posting Komentar